Thailand Akan Bagikan 1 Juta Pohon Ganja ke Masyarakat, Kok Bisa?
BANGKOK, iNews.id - Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja. Mulai hari ini, Kamis (9/6/2022) Negeri Gajah Putih melegalkan ganja untuk penggunaan non-medis.
Thailand juga akan membebaskan sekitar 4.000 narapidana yang dipenjara terkait kejahatan ganja. Catatan kriminal mereka juga akan dihapus.
Januari lalu, Thailand mencabut ganja dari daftar zat terlarang, bahkan mengizinkan warga untuk menanamnya di pekarangan masing-masing.
Wakil Perdana Menteri yang merangkap Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, bulan lalu mengunggah pesan di Facebook, pemerintah akan membagikan 1 juta pohon ganja ke masyarakat untuk dimanfaatkan. Seperti diketahui, ganja juga digunakan untuk campuran makanan atau bumbu.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mendapat penghasilan dari ganja dan rami," katanya, sembari mengunggah foto ayam yang dimasak dengan bumbu ganja.
"Ayam panggang ganja, 300 baht (sekitar Rp127.000) per potong. Siapa saja boleh menjualnya jika mematuhi hukum," kata Anutin, dalam caption-nya.
Tahun lalu saat pertama kali mengumumkan legalisasi ganja, dia mengatakan setiap keluarga akan diperbolehkan menanam hingga enam pohon ganja.
Tujuannya mereka akan memasok ke rumah sakit umum, fasilitas penelitian, atau digunakan untuk makanan dan kosmetik. Namun untuk bisa bertani ganja harus mendapat izin khusus dari pemerintah.
Meski demikian bukan berarti masyarakat bebas menggunakannya. Di bawah undang-undang, ekstrak ganja harus memiliki konsentrasi tetrahydrocannabinol (THC), komponen psikoaktif utama, kurang dari 0,2 persen.
Anutin menegaskan, legalisasi ganja ini awalnya difokuskan untuk kepentingan medis dan kesehatan, bukan rekreasi. Kadar yang diperbolehkan untuk dikonsumsi tak akan memabukkan. Ganja, kata dia, punya manfaat jika digunakan dengan bijak.
Siapa saja yang menggunakan ganja untuk rekreasi akan dihukum. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum dengan mengisapnya di area publik. Mereka bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal 25.000 baht atau sekitar Rp10,5 juta.
Editor: Ainun Najib