Tidak Miliki Nilai Guna, 68.622 Berkas Arsip Pemkab Sleman Dimusnahkan
SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memusnahkan 68.622 berkas arsip dari 16 Organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu BUMD di Sleman. Pemusnahan dilakukan dengan cara dileburkan menggunakan bahan kimia.
Arsip yang dimusnakan ini karena dinilai sudah habis masa retensinya atau tidak memiliki nilai guna lagi. Rinciannya, arsip retensi diatas 10 tahun sebanyak 24.350 berkas dan arsip retensi dibawah 10 tahun sebanyak 44.272 berkas. Pemusnahan ini bekerja sama dengan UD Samak Jaya Karton, Bojong, Mungkid Magelang sebagai pelaksana dan lokasi pemusnahan arsip.
“Pemusnahan arsip bukan hanya untuk mengurangi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, namun juga untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan,” kata Bupati Sleman Kustini, Senin (25/10/2021).
Pemusnahan ini dilakukan dengan prosesur yang benar untuk menjaga keamanan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Ke depan dalam pengelolaan kearsipan harus bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengelolaan arsip elektronik memiliki tantangan sehingga penerapannya perlu ketelitian dan kehati-hatian. Cara ini perlu mendapatkan dukungan internal untuk melakukan transformasi peningkatan kapasitas SDM yang memadai.
“Untuk itu kapasitas arsiparis di setiap OPD perlu ditingkatkan,” katanya. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sleman, Sri Wantini mengatakan pemusnahan arsip ini untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemusnahan.
“Selain memusanakan arsip secara rutin setiap tahun, instansi juga harus mengelolanya dengan maksimal, yakni menciptakan, memanfaatkan, memelihara dan memusnahkan arsip,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi