get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:11:00 WIB
Tok, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Haryadi terbukti menerima suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dari PT Java Orient Properti.

Sidang putusan kasus suap ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023). Sidang ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun mundur dan baru dimulai pukul 14.45 WIB. 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setiyadi. Dalam amar dakwaannya, Haryadi terbukti melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar saat membacakan putusannya. 

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Penggantian ini lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258. Uang sebanyak USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Terdakwa juga menerima satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Vonis ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya. 

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika. 

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni tiga tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama dua tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut