get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Tuntutan Buruh jelang May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Lindungi Pekerja

UMP 2021 Tak Naik, Begini Reaksi KSPSI DIY

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:37:00 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Begini Reaksi KSPSI DIY
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 tidak ada kenaikan. Namun, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak keputusan tersebut.

Pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum 2021.

“SE Menaker tersebut semakin menandakan pemerintah tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal,” kata Irsyad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, SE Menaker itu juga sebagai bentuk konkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Irsyada justu menilai keputusan itu akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat
“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” ucapnya.

Irsyad menyebut SE Menaker itu telah mengkhianatan sila V Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DPD KSPSI DIY menuntut SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut.

“Kami juga menutut penetapan upah minimum 2021 minimal mencapai KHL dan memberikan bantuan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut