get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Uni Emirat Arab Tak Akan Penjara Turis yang Bawa Ganja, Kok Bisa ?

Senin, 29 November 2021 - 22:38:00 WIB
 Uni Emirat Arab Tak Akan Penjara Turis yang Bawa Ganja, Kok Bisa ?
Ilustrasi daun dari tanaman ganja atau cannabis (ilustrasi). (Foto: Dok.)

ABU DHABI, iNews.id – Uni Emirat Arab (UEA) memberikan kelonggaran bagi turis atau pelancong yang kedapatan membawa ganja di negara itu. Ini adalah terobosan baru terhadap Undang-Undang Narkotika yang berlaku di negara itu. 

Udang-udang itu baru saja diterbitkan di lembaran resmi negara UEA pada Minggu (28/11/2021). Dalam undang-udang itu disebutkan bahwa orang yang tertangkap membawa makanan, minuman, dan barang-barang lainnya  yang mengandung ganja ke negara itu tidak akan dipenjara lagi—seperti yang berlaku selama ini. Syaratnya, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Pihak berwenang UEA hanya akan menyita dan menghancurkan produk mengandung ganja yang dibawa si pelaku. Undang-undang tersebut menandai perubahan penting bagi UEA. UEA dikenal sebagai salah satu negara yang paling ketat di dunia dalam hal impor obat-obatan umum untuk penggunaan pribadi, mulai dari ganja hingga obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung bahan-bahan psikotropika maupun narkotika.

UEA secara tegas melarang penjualan dan perdagangan narkoba. Para pengguna narkoba di sana dapat dihukum empat tahun penjara. 

Terobosan lainnya dalam UU Narkotika UEA yaitu, mengurangi hukuman minimum dari 2 tahun menjadi 3 bulan untuk pelanggar narkoba pertama kali. Negara Arab itu juga akan menawarkan rehabilitasi narapidana di fasilitas penahanan yang terpisah dari para penjahat lainnya.

Pengguna narkoba dari kalangan WN asing yang tertangkap biasanya dideportasi ke negara asal mereka setelah dipenjara. Namun, dalam undang-undang baru tersebut, negara akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.

Reformasi UU Narkotika menjadi bagian dari perombakan hukum yang lebih luas yang diumumkan UEA ketika merayakan setengah abad berdirinya negara itu. UEA terus berusaha untuk meningkatkan citranya sebagai pusat kosmopolitan yang menarik bagi para wisatawan dan investor.

Selama beberapa dekade, hukum pidana negara dibuat berdasarkan hukum Islam atau Syariah. Penegakan hukum yang ketat acap kali menyebabkan para ekspatriat dan turis dijebloskan ke penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut