get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kedatangan Atlet Israel, PDIP: Indonesia Tak Boleh Kerja Sama dengan Penjajah Palestina

Untuk Gelorakan Pancasila dan Lawan Intoleransi, DIY Sahkan Perda Ini

Senin, 14 Februari 2022 - 19:39:00 WIB
 Untuk Gelorakan Pancasila dan Lawan Intoleransi, DIY Sahkan Perda Ini
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Foto : ist(

YOGYAKARTA, iNews.id - DIY kini memiliki perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 
Perda ini menjadi payung hukum untuk mengelorakan Pancasila, melawan intoleransi, ektremisme dan terorisme.

Secara resmi perda ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DIY yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi pada Senin (14/2/2022) siang.  

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan dengan Perda ini semangat menggelorakan Pancasila diharapkan bisa lebih masif dan bermakna bagi rakyat DIY. 

"Semoga perda ini bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara kedalam praktik kebijakan publik juga kehidupan keseharian. Ke depan semoga bisa berlaku umum dan jadi inspirasi di tingkat nasional, pemerintah pusat diharapkan bisa menangkap suasana  batin ini dan menyusun regulasi agar bisa berlaku umum tingkat nasional," kata kader PDIP ini Senin (14/2/2022). 

Eko menyebut Perda ini bisa menjadi landasan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Sinau Pancasila mulai dari menyusun program kegiatan dan dukungan dana yang memadai oleh sejumlah OPD terkait.

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan selain memuat aspek formal, yaitu pedoman pembelajaran dengan menerapkan pelajaran Pancasila di sekolah, bisa juga dengan kegiatan non formal, sosialisasi lokakarya dan bimbingan teknis. 

"Hal penting melalui perda ini beri pedoman hukum, pelaksanaan peringatan hari lahir Pancasila setiap 1 Juni, ini penting guna gelorakan semangat Pancasila," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. 

Sesuai ketentuan Perda, dalam pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila bisa dengan upacara, olahraga, keilmuan misalnya riset berkait sejarah Pancasila, kegiatan sosial, kegiatan kebudayaan lainnya. 

Perda juga memberikan payung hukum selenggarakan festival dalam bentuk pertunjukan seni budaya wayang kulit misalnya. Bisa juga adakan festival seni secara daring. Harapan kita semua pihak untuk tidak ragu jalankan Pancasila, di dalam pendidikan keluarga dan lingkungan dengan berbasis budaya. 

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menjadi payung hukum mengelorakan Pancasila, melawan intoleransi, ektremisme dan terorisme.  "Tidak boleh ada lagi ruang untuk intoleransi, terorisme, separatisme dan ancaman lain yang mengganggu Pancasila dan NKRI," kata Eko Suwanto.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut