Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Lapas Pondok Bambu
JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel kembali mendekam di balik jeruji besi. Istri Bibi Ardiansyah itu divonis tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.
“Dia datang ke lapas pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin lewat sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Kedatangan Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, Jakarta diikuti oleh jaksa eksekutor. “Soalnya administrasi ada di kita,” tutur Edwin.
Edwin mengatakan, Vanessa Angel bersikap kooperatif. Sama sekali tidak ada upaya paksa bagi Vanessa untuk menjalankan vonis.
“Dia melaksanakan putusan Pengadilan sana. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi. Enggak ada penangkapan atau apa,” kata Edwin.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah karena membeli psikotropika jenis Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotik.
Editor: Ainun Najib