Verifikasi Faktual KPU, Perindo DIY Lolos Memenuhi Syarat
YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melakukan verifikasi faktual di kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY, Senin (17/10/2022). Setelah melakukan verifikasi, KPU akhirnya menyatakan Partai Perindo memenuhi syarat.
Verifikasi ini dipimpin Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diterima oleh seluruh pengurus DPW Partai Perindo DIY yang diketuai oleh Yuni Astuti.
Pemeriksaan kelengkapan kantor dan dokumen dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian satu persatu dokumen milik pengurus diperiksa, di antaranya dimulai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo.
Hamdan mengatakan, hari ini merupakan proses verifikasi faktual kepengurusan DPW Partai Perindo. Hari ini KPU berencana akan melakukan hal yang sama pada tiga parpol yang lain. Sedangkan enam parpol lain sudah diselesaikan pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.
"Kelengkapan kantor dan dokumen DPW Partai Perindo DIY lengkap," kata dia.
Saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol lain di DIY. Pihaknya memeriksa kesesuaian secara faktual antara domisili kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan juga kepengurusan secara fisik atau tidak serta kelengkapan dokumen.
Dan pada tanggal yang sama yaitu mulai tanggal 15 Oktober 2021 ini juga mereka melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan di tingkat kabupaten kota. Verifikasi tersebut mereka lakukan dengan mendatangi sampel yang telah mereka lakukan.
"Kami verifikasi menanyakan anggota apa bukan. Setelah itu kami laporkan ke KPU Pusat melalui Sipol. Untuk menjadi syarat tanggal 14 Desember nanti apakah lolos tidak," ujarnya.
Ketua DPW Perindo DIY, Yuni Astuti mengaku bersyukur Partai Perindo DIY dinyatakan lolos memenuhi Syarat (MS) dan keterwakilan perempuan sendiri mencapai 60 persen.
"Alhamdulillah ini kepuasan kinerja tim yang luar biasa baik dengan pendampingan di 5 kabupaten kota di DIY," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi