Waduh, 41 Orang Pendaftar Panwascam Masuk Dalam Sipol

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut setidaknya ada 41 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu meminta kepada mereka untuk mengajukan surat keberatan ke KPU dan Partai Politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Najib mengatakan, Fenomena ini bukan hanya melanda masyarakat biasa karena ada juga anggota KPU yang masuk sipol. Bahkan staf Bawaslu di provinsi juga ada beberapa yang masuk ke Sipol padahal mereka tidak tahu.
"Setelah kita evaluasi ternyata Partai Politik itu mungkin tidak siap dengan syarat sebagai partai,"tutur Nadjib, Rabu (28/9/2022) di Gunungkidul.
Karena tidak siap itulah mereka kemudian asal comot nama orang untuk dimasukkan dalam daftar anggota partai. Padahal pemilik nama tersebut tidak mengetahui jika mereka dicantumkan dalam nama anggota Parpol tertentu.
Dia mengakui kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan nama-nama seseorang dalam Sipol memang masih rendah. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang kaget ketika namanya masuk menjadi salah satu nama pendukung parpol. Termasuk mereka yang mendaftar menjadi anggota Panwascam ini.
Nadjib mengakui memang fenomena yang baru muncul ketika rekruitmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Ke 41 orang tersebut baru mengetahuinya saat melakukan pengecekan Sipol sebagai syarat pendaftaran. Jadi kalau nggak dicek kan nggak tahu nih mereka masuk Sipol atau tidak," ujar dia.
Pihaknya mencoba untuk menyelamatkan hak dari calon Panwascam itu sendiri. Karena jangan sampai kemudian karena mereka awalnya masuk atau diterima menjadi anggota Panwascam namun kemudian Bawaslu terpaksa mengugurkan karena masuk Sipol.
Najib yakin mereka yang masuk mendaftar itu karena dia dicantumkan sebagai anggota Partai dan yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
"Jadi kami minta ke teman-teman untuk mengajukan keberatan ya kalau sampai kemudian menghapus namanya di sipol itu tidak mudah karena sipol itu kan yang menyusun partai politik sendiri. Dan ada konsekuensi kan kalau kemudian yang lapor di delete bisa kurang kuotanya," kata dia.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandiri menambahkan, antusiasme masyarakat mendaftar Panwascam cukup tinggi dan mengalami peningkatan jumlahnya dibanding pemilu sebelumnya.
Sehingga kali ini tidak ada perpanjangan masa pendaftaran karena persyaratan 2 kali kebutuhan dengan 2 orang perempuan terpenuhi. "Sekarang yang mendaftar Laki-laki 174 orang, perempuan 111 orang dan total ada 285 orang," ujarnya.
Editor: Ainun Najib