get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Waduh, Tunggakan Pajak di Kota Yogya Capai 145 Miliar

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:37:00 WIB
 Waduh, Tunggakan Pajak di Kota Yogya Capai 145 Miliar
BPKAD Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak wajib pajak di Kota Yogya mencapai sekitar Rp145 miliar.. (Foto Ilustrasi : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Tunggakan pajak dari wajib pajak di Kota Yogyakarta ternyata cukup tinggi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp145 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menyebut dari jumlah itu sebanyak 80 persennya atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan  hingga tahun 2021.

“Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata  Wasesa di Yogyakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut dia, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.

Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.

“Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,” katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. “Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,” katanya.

Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” katanya.

Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut