get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Wajib Tahu, Ini Daftar Harga Parkir di Kota Jogja agar Tak Kena Tarif Nuthuk

Senin, 25 April 2022 - 12:44:00 WIB
 Wajib Tahu, Ini Daftar Harga Parkir di Kota Jogja agar Tak Kena Tarif Nuthuk
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta sebagai salah satu tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Parkir 'nuthuk' atau membayar tarif jauh di atas ketentuan masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Kasus yang terus terulang tersebut tentunya akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan, momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. 

Situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'. 

"Kami meminta agar moment ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan," ujar dia, Senin (25/4/2022).

Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya disektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. 

Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.

Kamba mengingatkan jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang  di Kota Yogyakarta terus terjadi. 

"Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta," imbaunya.

Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp350.000untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.

Kamba mengungkapkan, hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.

Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk' tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis. 

"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707,  atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan disampaikan ke OPD terkait," ujarnya.

Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P Mangkubumi," ujarnya.

Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.

Tarif parkir di kawasan I
- Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam selanjutnya.
- Bus Besar Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 pada selanjutnya.
- Bus Sedang Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut