Wakil Perdana Menteri Australia Didenda Rp2 Juta Gegara Tak Pakai Masker

SYDNEY, iNews.id - Wakil Perdana Menteri Australia Barnaby Joyce didenda sebesar 200 dolar Australia atau sekitar Rp2,1 juta. Joyce ketahuan tak mengenakan masker di tempat umum.
Menurut keterangan polisi, seorang warga memergoki Joyce tak mengenakan masker saat membayar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) daerah pemilihannya, sekitar 500 kilometer dari Sydney, Senin (28/6/2021).
Warga tersebut lalu melapor ke hotline darurat Crime Stoppers yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.
"Penyelidikan mengungkap seorang pria berusia 54 tahun tidak mengenakan masker saat berada di toko (SPBU)," demikian pernyataan Kepolisian Negara Nagian New South Wales, tanpa menyebut identitas yang bersangkutan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (29/6/2021).
Joyce didenda karena melanggar protokol kesehatan masyarakat dengan tidak mengenakan penutup wajah yang sesuai saat berada di dalam ruangan toko ritel atau tempat usaha.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi Sky News Joyce membenarkan insiden itu.
Saat itu dia dalam perjalanan ke bandara dan lupa membelikan bahan bakar untuk kendaraan rekannya yang mengantar.
"Mengisi bahan bakar mobil, masuk, 30 detik kemudian saya dikenakan denda 200 dolar karena tidak memakai salah satu dari ini (masker). Itulah hidup," katanya.
Pada April 2020, menteri kesenian New South Wales mengundurkan diri setelah didenda 1.000 dolar Australia karena melanggar perintah karantina mandiri di masa awal tanggap pandemi Covid-19.
Editor: Ainun Najib