Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Jogja Gelar Workhsop PRA
YOGYAKARTA, iNews.id – Pemkot Yogyakarta menggelar workhsop Prosedur Operasional Standar (POS) Polsek Ramah Anak (PRA) di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Kegiatan ini, sebagai upaya untuk memenuhi hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, sekaligus untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Untuk itu terus mendorong semua Polsek di daerah tersebut menjadi Polsek Ramah Anak. Saat ini, dari 14 Polsek di Yogyakarta sudah terbentuk dua PRA, yakni Polsek Gondomanan dan Kotagede.
Kegiatan itu dihadiri oleh 14 Polsekta se-Kota Yogyakarta, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kemudian Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta (PN, Kejari, Sakti Peksos Dinsos, Dinkes), DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani mengatakan untuk menuju PRA bukan hanya memerlukan kesiapan SDM, namun juga sarana dan prasran (Sapras) yang mendukung.
Workshop POS ini sebagai lanjutan rangkaian perwujudan PRA yang telah dirintis dari satu tahun lalu dan setelah mendapatkan masukan dari Polsek yang lain akan dilanjutkan dengan menyusun draft POS tentang Penanganan ABH.
“Hasil draft kemudian akan disampikan kepada para pemangku kepentingan, terutama untuk Polsek di wilayah hukum Kota Yogyakarta,” katanya.
Acara tersebut diawali dari paparan Kanit PPA Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta Ipda Apri Sawito, perihal kondisi Unit PPA dan berkenaan dengan POS masih sebatas POS reskrim umum. Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangat membantu jajaran di Unit PPA baik dalam langkah kerjanya dan juga memperkuat jejaring.
Paparan selanjutnya dilanjutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu M Deni Ismail dan Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto yang memaparkan POS Unit Reskrim tentang ABH.
Selain itu para Kanit juga memberikan masukan bahwa POS tidak hanya sebatas Unit Reskrim tetapi juga unit lainnya di Polsek. Baik itu Unit Binmas dalam hal edukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat, Unit Lantas dalam mengambil tindakan bagi anak sebagai pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang sebelum orang tuanya dipanggil terlebih dahulu dan Unit Provos yang dapat memberikan pembinaan kepada anggota di Polsek perihal keberadaan PRA.
Praktisi dalam bidang Hukum Perlindungan Anak dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Andrie Irawan menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya setiap PRA atapun Polsek yang akan menuju PRA perlu ada POS Penanganan ABH agar tata kelola organisasi, kinerja dan akuntabilitasnya berjalan baik.
Selain itu juga harus jelas salah satu tujuan dari adanya POS ini guna meminimalisir terjadinya reviktimisasi kepada anak dan keluarga baik berupa pengabaian laporan dan kurang sensitif dalam penggalian alat bukti.
"Isi POS tidak hanya sebatas pelayanan yang ramah anak, tetapi juga ada metode penggalian informasi kepada ABH dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami anak dengan fokusnya tetap memperhatikan kenyamaan dan kepentingan terbaik terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, perlu juga dalam menyusun POS bagi PRA memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait. Tidak hanya UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan terutama dalam langkah awal baik saat penerimaan laporan perkara pidana untuk anak sebagai korban maupun pemeriksaan awal anak sebagai pelaku.
"Penilaian personal menjadi penting untuk mengetahui kebutuhan layanan kepada para ABH yang dapat diberikan oleh Polsek Ramah Anak berdasarkan kemampuannya ataupun dengan membangun sistem rujukan terpadu dengan lembaga mitar dari PRA," ujarnya.
Editor: Ainun Najib