BANTUL, iNews.id - Pernikahan dini di Kabupaten Bantul memiliki angka cukup tinggi. Selama periode Januari hingga Juli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul telah mencatat sebanyak 82 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Bantul, Muhammad Zainul, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan di balik permohonan dispensasi nikah dini dari puluhan anak tersebut. Namun, alasan yang paling umum adalah karena kehamilan yang tidak direncanakan.
Muhammad Zainul menyatakan, "99 persen pernikahan anak di Bantul terjadi karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan atau karena terjadi kehamilan di luar nikah. Hal ini sangat memprihatinkan, terutama mengingat Kabupaten Bantul sedang berusaha untuk menjadi kabupaten layak anak (KLA)."
Pernikahan dini dan kehamilan pada usia yang terlalu muda dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang terlibat, seperti risiko kesehatan fisik dan mental, serta kesempatan pendidikan yang terbatas. Diperlukan upaya nyata dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk mengatasi permasalahan ini dan melindungi hak-hak anak-anak di Kabupaten Bantul.
Editor : made prisni
Follow Berita iNewsYogya di Google News