Infografis Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022

Infografis Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022
GUbernur DIY melarang warga berkerumun rakayan Nataru untuk mencegah penularan Covid-19

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang warga berkerumun dalam merayakan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani hari ini.

Sultan minta warga merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana, cukup berkumpul dengan keluarga. Cara ini lebih baik dan bisa mengantisipasi penularan Covid-19. Warga juga diminta untuk menghindari kerumunan dan perjalanan. 

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan. 
 
Satpol PP DIY juga akan mengerahkan 598 personel untuk mengawasi perayaan tahun baru. Mereka  diterjunkan di beberapa lokasi strategis dan mobile. Ketika terjadi kerumunan petugas akan membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun.


  

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: