Infografis Syarat Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul

Infografis Syarat Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Gunungkidul
Infografis syarat nikah saat pembatasan kegiatan masyarakat di Gunungkidul. (Infografis: Bayu K)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gunungkidul melaksanakan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai  Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Untuk urusan menikah, masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Namun, ada aturan ketat diberlakukan untuk menghindari Covid-19.

Untuk akad nikah di KUA, dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga. Pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang setiap hari terus bertambah.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: