Infografis Syarat Pengunjung Mal dan Rumah Makan di DIY

Infografis Syarat Pengunjung Mal dan Rumah Makan di DIY
Infografis Syarat Pengunjung Mal dan Rumah Makan di DIY (Infografis: Dani Faisal)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pusat perbelanjaan atau mal serta tempat makan segera dibuka di DIY. Pemda DIY mempersiapkan syarat bagi pengunjung, yakni aplikasi PeduliLindungi yang harus dipindai sebelum masuk mal hingga restoran.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (23/8/2021) mengatakan, persiapan penerapan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi pemerintah pusat itu sedang disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di dalam aplikasi PeduliLindungi tercantum beragam informasi antara lain terkait status vaksinasi serta hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan pengunjung. Dengan aplikasi itu, para pengunjung diminta memindai atau scan QR Code terlebih dahulu sebelum masuk mal, restoran, bahkan warteg sampai angkringan.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: