YOGYAKARTA, iNews.id - Untuk menghindari potensi penyakit mulut dan kuku (PMK), masyarakat diminta membeli sapi yang telah dilengkapi surat kerangan kesehatan hewan (SKKH).
"Manakala sapinya tidak ada SKKH bisa dilihat apakah sapinya lemas atau sehat, nafsu makannya bagaimana, terus di mulut ada luka, mengeluarkan air liur berlebih atau tidak," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sugeng Purwantodi Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Sugeng mengatakan jika sapi memiliki gejala klinis yang mengarah pada PMK, ia berharap, masyarakat tidak melanjutkan membeli.
"Jangan diteruskan, jangan dibeli atau jika sudah terlanjur dibeli kami mengimbau jangan dipotong," kata dia.
Untuk memastikan sapi saat kurban dalam kondisi sehat, DPKP DIY bakal menyebar tim pendamping di masjid maupun mushalla, meski tidak semua.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News