SKEMAN, iNews.id - Sebanyak 2 dari 12 orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks di salah satu homestay di Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penyelenggara pesta seks yang memungut tarif Rp1 juta dalam sekali pertunjukan.
Tersangka diketahui berinisial AS dan HK. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi. Keduanya dijerat UU perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut laporan reporter iNews Annisa Ryzqya terbaru dalam video.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: