Video Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar

SLEMAN, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini diamankan petugas dari sebuah truk yang melintas di Jalan Yogya-Solo.

Rencananya rokok ilegal senilai Rp1 Miliar lebih ini akan dikirim dan diedarkan di Sumatera. Untuk mengelabuhi petugas, pihak pengirim mencantumkan dokumen perjalanan barang berupa kerupuk.

Petugas masih terus melakukan pengembangan terkait rokok ilegal tersebut merupakan hasil produksi rumahan atau pabrik, dan juga mencari lokasi produksinya. Barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: