Video Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 300 Unit Komputer Disita

YOGYAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktek Pinjol Ilegal, Selasa (18/10/2021). Kasus ini pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan DR Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakkarta.

Dari pengembangan ditemukan sebuah kantor Pinjol ilegal di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Di kantor ini polisi menemukan 300 unit komputer yang digunakan untuk penagihan.

Empat orang diamankan dari TKP dan sementara ini, tersangka masih 1 orang. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel: