BANTUL, iNews.id - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah masuk babak baru. Terdakwa NA (25) menjalani sidang perdana di PN Bantul secara online.
NA saat ini ditahan di Rutan Wanita Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. JPU mendakwa terdakwa dengan empat pasal berlapis, ancamannya hukuman mati.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: