Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. (Foto: Erfan Erlin)

Kepala BKKPD Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, tiga ASN yang diberikan sanksi itu. Satu disanksi pemecatan karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

"Yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu kami berhentikan dengan hormat. Tetapi karena prasyaratnya tidak bisa mengurus pensiun, maka kita bantu mendapatkan hak pensiun di mana umur dia masih dibawah 50 tahun," tuturnya

Sedangkan dua ASN yang disanksi penurunan jabatan selama satu tahun terlibat pelecehan seksual terhadap pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan kerja. Keduanya berasal dari Puskesmas Playen 2 dan Kecamatan (Kapanewon) Saptosari

"Mereka pelecehan seksual terhadap anak PKL," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network