Petugas masih mengembangkan kasus ini. apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman. Sebab dari hasil pemeriksaan alasan PS mencuri sepeda ontel karena terhimpit ekonomi, sepeda yang dicuri akan djual untuk biaya hidup.
"Selain itu PS ini juga merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara, dengan kasus yang sama,” ujar dia.
PS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait