Polisi menangkap 9 orang dari 15 pelaku penngeroyokan pemuda hingga tewas di Kota Yogyakarta. (Foto: iNews)

“Dari penangkapan para pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa baju korban, karpet dengan bercak darah, knalpot motor, pedang dan ember dan gayung yang dipakai untuk membersihkan wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit,” bebernya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network