Untuk titik penyekatan di Jalan Arteri itu Jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi.Sementara jalur alternatif yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.
”Titik penyekatan itu yang menjadi akses yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung,” katanya.
Untuk itu, Hendra meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.Pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait