BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan Pemkab Bantul. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id –  Jumlah pekerja di Kabupaten Bantul yang tercover BPJS Ketenagakerjaan mencapai 150.000 orang. Mayoritas mereka bekerja di sektor informal.

“Yang sudah masuk BPJS sekitar 50.000 orang, mereka dari tenaga kerja non ASN dan sekitar 1.000 dari perusahaan pemberi upah dan berbadan hukum,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Asri Basri, di sela-sela Penandatanganan Kerja Sama antara Pemkab bantul dengan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (9/4/2021).

Asri mengatakan, pekerja yang belum tercover ini jumlahnya cukup banyak. Kebanyakan bekerja di sektor informal seperti UMKM. Melalui kerja sama ini diharaokan Pemkab bantul bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman manfata dari program BPJS.   

Mendasar pada Inpres Nomor 02 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2021 jaminan sosial bagi tenaga kerja sifatnya wajib. Untuk itulah kementerian sampai dengan gubernur dan bupati haris ikut menyosialisasikan aturan ini.
 
“Semua pekerja penerima upah, pekerja informal dan pekerja jasa konstruksi harus terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network