GUNUNGKIDUL, iNews.id - Sebanyak 17 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Pemkab Gunungkidul. Nantinya setiap kalurahan akan mendapatkan dana bagi hasil dari pengelolaan retribusi.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Momammad Arif Aldian menyampaikan, 17 kalurahan tersebut dipilih karena memang destinasi ataupun sarana olah raga berada di dalam area mereka. Bagi hasil ini sebagai upaya kontribusi Pemkab dengan wilayah yang menaunginya.
"Kita serahterimakan setahun sekali," kata dia.
Bagi hasil ini sudah diberikan untuk bulan Juli kemarin. Total anggaran yang didistribusikan mencapai Rp261 juta. Untuk pemungutan dan pembagian retribusi di masing-masing wilayah yakni yang kalurahan dalam pemungutan paruh waktu mendapat 25 persen dari penerimaan pungutan retribusi. Sementara untuk pemungutan secara penuh (24 jam) mendapat 30-35 persen dari hasil penerimaan pungutan retribusi.
"Ada 17 Kalurahan terkait penerima hasil bagi pungutan yang akan menerima SK Bupati," katanya.
Penyerahan SK Penerimaan Bagian dari Hasil Pelaksanaan Kepada Kalurahan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta kepada lurah. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Senin (8/8/2022).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait