PJ Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia dari manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melindungi para penderes (penyadap nira) dengan diikutsertakan sebagai peserta program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya ada 1.786 penderes yang sudah terlindungi jaminan ini. 

“Sudah ada 1.786 penderes yang ikut dalam program ini. Premi dialokasikan dari APBD,” kata Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan meninggal dunia kepada ahli waris penderes yang meninggal, Rabu (12/4/2023). 

Santunan ini diberikan kepada Sultonah yang merupakan ahli waris Sarji, warga Sangkrek, Hargorejo, Kokap. Sarji meninggal beberapa waktu lalu setelah terjatuh dari pohon kelapa saat menyadap nira. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Wates namun akhirnya meninggal.

Santunan yang diberikan sebesar Rp70 juta yang merupakan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia. Selain itu juga seluruh biaya perawatan senilai Rp10,3 juta telah dibayarkan BPJS ke rumah sakit. 

“Kami masih terus melakukan pendataan karena yang tercover baru di Kokap dan satu Kalurahan di Samigaluh,” katanya.

Menurutnya, penderes dimasukkan ke dalam program ini karena termasuk masyarakat rentan. Mereka yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam program ini. Sedangkan yang di atas 65 tahun dengan santunan mandiri dari daerah.

“Aturan usia maksimal 65 tahun, yang di atas itu tetap akan diberikan santunan dari daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nur Wahyudi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengapresiasi komitment Pemkab Kulonprogo dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat pekerja rentan. 

"Ini merupakan bukti negara hadir unuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang dalam kategori pekerja rentan terhadap resiko pekerjaa dan terhadap pendapatannya," kata Teguh.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Deden Rinifiandi mengatakan, santunan yang diperoleh ahl waris adalah Santunan Kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sedangkan biaya perawatan selama di rumah sakit juga telah dijamin oleh BPJS.

"Almarhum diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh Pemkab Kulonprogo. Hanya membayar Rp16.800 per orang/bulan,” katanya. 

Almarhum baru sekitar dua bulan menjadi peserta, namun mendapatkan manfaat yang diberikan full sesuai dengan hak yang diterima.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network