SLEMAN, iNews.id - Seorang ahli waris tanah yang terkena proyek jalan tol Jogja-Solo menggunggat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Menyusul adanya perubahan kepemilikan tanah tanpa sepengatahuan ahli warisnya.
Gugatan ini dilayangkan Nuring Andreas Rotary, warga Pelemsari, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan. Dia merupakan satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara. Setidaknya ada enam bidang tanah yang telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan Nuring.
Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM mengatakan, pihaknya menggunggat kepala Kantor BPN Sleman terkait perubahan kepemilikan tanah milik kliennya.
"Enam bidang tanah tesebut lokasinya berbeda satu sama lain. Dan luasnya juga beda-beda," ujar dia, Rabu (12/4/2023).
Sebagai satu-satunya ahli waris, kliennya keberatan dengan perubahan kepemilikan tanah tersebut. Sebelumnya mereka sudah mengajukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan. Namun Kantor Pertanahan tidak merespons secara baik, sehingga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspons secara baik.
"Akhirnya hari inilah kami melakukan persidangan perkara di PTUN terhadap objek sengketanya enam SHM tersebut," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait