Sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN dirasa cacat hukum. BPN harus mengembalikan kepemilikan atas nama Santosa Umbaran.
Beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah bersurat ke BPN untuk mendapatkan informasi tentang surat keterangan pendaftaran tanah. Secara kebetulan, dua dari enam bidang tanah ini terkena proyek jalan tol. Kedua bidang tanah tersebut mendapat ganti untung senilai Rp4,2 miliar yang akan dibayarkan pada 6 April lalu.
"Karena kami mengajukan keberatan dan dipendinglah realisasi pencairan tol,” ujarnya.
Keenam bidang tanah tersebut beralih kepemilikan kepada tiga orang. Hanya saja Aloevie tidak mengetahui hubungan dengan kliennya.
Analisis hukum BPN Sleman, Khairani Afifah mengatakan, jika masyarakat keberatan atas produk yang dikeluarkan pemerintah bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Itu hak mereka," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait