Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM usai persidangan di PTUN Yogyakarta. (MPI/erfan Erlin)

Jika dalam kasus ini, penggugat menilai ada yang cacat hukum makan harus ada pembuktian di pengadilan. BPN mengeluarkan produk berdasarkan peraturan. Nanti bisa dibuktikan apakah produk sertifikat tersebut sudah sesuai peraturan atau tidak.  

"Kalau syarat-syaratnya lengkap maka kami menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network