Jika dalam kasus ini, penggugat menilai ada yang cacat hukum makan harus ada pembuktian di pengadilan. BPN mengeluarkan produk berdasarkan peraturan. Nanti bisa dibuktikan apakah produk sertifikat tersebut sudah sesuai peraturan atau tidak.
"Kalau syarat-syaratnya lengkap maka kami menerbitkan sertifikat tersebut," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait