Dua mantan anak buah Haryadi Suyuti divonis 4 dan 6 tahun penjara oleh PN Tipikor Yogyakarta. (Foto : Dok JCW)

YOGYAKARTA, iNews.id- Setelah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara, giliran dua anak buahnya juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (28/2/2023) sore, dua anak buah Haryadi Suyuti divonis 4-6 tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 4,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa Nurwidhi Hartana juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. 

Sedangkan mantan ajudan sekaligus sekertaris pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang diwajibkan membayar uang pengganti sementara terdakwa Triyanto Budi Yuwono tidak dikenakan membayar uang pengganti karena telah menyetor ke kas penampungan KPK sebesar Rp17,5 juta. 

Atas vonis ini terdakwa Nurwidhi Hartana menyatakan menerimanya. Sementara terdakwa Triyanto Budi Yuwono menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ia terima.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network