YOGYAKARTA, iNews.id- Setelah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara, giliran dua anak buahnya juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (28/2/2023) sore, dua anak buah Haryadi Suyuti divonis 4-6 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 4,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa Nurwidhi Hartana juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta.
Sedangkan mantan ajudan sekaligus sekertaris pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang diwajibkan membayar uang pengganti sementara terdakwa Triyanto Budi Yuwono tidak dikenakan membayar uang pengganti karena telah menyetor ke kas penampungan KPK sebesar Rp17,5 juta.
Atas vonis ini terdakwa Nurwidhi Hartana menyatakan menerimanya. Sementara terdakwa Triyanto Budi Yuwono menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ia terima.
Sidang perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023) siang hingga menjelang magrib.
Sidang dengan adenda tunggal yakni pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua majelis Muh Djauhar Setyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10 Yogyakarta. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim.
Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 siang namun baru dimulai pukul 14.45 WIB. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait