YOGYAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Dia berdalih beberapa hal yang meringankan yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Kami akan diskusikan dulu dengan klien kami. Sementara kami pikir-pikir dulu,” kata Hasyim usai sidang, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya mereka telah mengajukan pembelaan. Namun apa yang disampaikan sama sekali tidak direspons hakim. Padahal pembelaan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan.
“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding," katanya.
Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara terkait suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,Selasa (28/20/2023). Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 6,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djauhar menyatakan, HS terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap berupa barang dan uang untuk meloloskan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston pada tahun 2019 hingga 2022.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait