Selain Haryadi, praktik korupsi ini juga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nur Widihartana, serta sekretaris pribadi, sekaligus ajudan Triyanto Budi Utomo.
"Perbuatan ini telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Majelis juga memberikan hukuman mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 6 tahun, terhitung saat terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait