2 ASN ini masing-masing berinisial P (laki-laki) dari Dinas Pendidikan dan H dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubunga spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah. Bahkan akibat hubungan terlarang tersebut, lahir seorang bayi perempuan.
"Per Jumat ini, 2 ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Dia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait