Jajanan ciki ngebul yang dilarang untuk dijual. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menindaklanjuti laporan adanya dua bocah di Kabupaten Sleman dengan melakukan pengawasan Cikbul (Ciki Ngebul). Mereka menggandeng Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.

"Hasil pengawasan di Yogyakarta hanya ditemukan di dua lokasi dan sudah dilakukan pembinaan,"ujar Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati, Sabtu (14/1/2023).

Trikoranti mengatakan sasaran pengawasan yang mereka lakukan adalah ke mal, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya. Saat pengawasan disampaikan bahaya penggunaan liquid nitrogen pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi. "Liquid nitrogen bisa menyebabkan bahaya,"kata dia.

Trikoranti menyebut bahaya yang ditimbulkan di antaranya seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengkonsumsi ice smoke snack. Dan kasus keracunan di Tasikmalaya itu ada balita yang mengalami rupture lambung.

Secara regulasi penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan  dengan pembekuan cepat seperti es krim. Di mana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir. 

"Untuk pengawasan, kami melakukan pembinaan kepada pedagang dan pemilik kemudian menjelaskan potensi bahaya keracunan pangan dengan penggunaan liquid N2 tersebut,"ujarnya.

Kepada pedagang dan pemilik, pihaknya meminta untuk tidak berjualan dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini.  


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network