BANTUL, iNews.id – Kalangan pengusaha menyambut antusias Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 155 tahun 2022 yang berlaku 2 November lalu. Dengan PMK baru ini maka izin usaha konsolidasi barang ekspor yang awalnya hanya berlaku satu tahun bisa menjadi lima tahun.
"Dulu jika dalam setahun tidak ada kegiatan ekspor, izin kami dibekukan dan harus mengurus dari awal. Dengan aturan baru ini maka ini bisa berlaku selama lima tahun," ujar Regional Manager Jawa Tengah MSA Kargo Gandhi Yudi Widodo saat pembukaan gudang konsolidasi barang ekspor di Bantul Jumat (13/1/2023).
Gandhi menyambut baik aturan baru ini. Menurutnya PMK ini makin memudahkan bagi para pengusaha ekspor. Dengan masa berlaku selama lima tahun ini pihaknya merasa sangat terbantu lantaran keberadaan gudang konsolidasi barang ekspor tidak harus berpindah-pindah.
"Keberadaan gudang ini akan sangat membantu eksportir dalam mempersingkat jarak pengiriman barang dari tempat usaha sehingga meringankan biaya," ujarnya
Gandhi berharap hadirnya regulasi baru ini bisa meningkatkan ekspor, khususnya di Yogyakarta yang selama ini sebagai pusatnya kerajinan.
Gudang konsolidasi ini akan menjadi tempat penyimpanan sementara barang-barang yang akan diekspor kemudian dilakukan pengawasan dan pengecekan barang oleh Bea Cukai.
“Barang-barang yang akan diekspor dikumpulkan di sini. Setelah itu konsolidator ekspor yaitu Biru Pratama Logistik segera mengirimkan ke pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai lagi,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait