Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil barang-barang milik korban. Satu pelaku berperan sebagai eksekutor dan satu pelaku berada di atas motor mengawasi kondisi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga amankan barang bukti sepeda motor, dua handphone dan perhiasan,” ujarnya.
Sementara itu pelaku ER mengaku baru pertama kali mencuri. Dia terpepet kebutuhan karena harus membayar utang di koperasi. Awalnya dia datang ke pasar untuk kulakan dagangan, karena di rumah memiliki warung kecil-kecilan.
“Saya punya tanggungan utang di koperasi. Baru ini mencuri,” katanya.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait