YOGYAKARTA, iNews.id - Petugas Gabungan Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus pembakaran terhadap mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) Dimas Tito Putra (21) pada 23 maret 2022 lalu. Dua pelaku ditangkap dan satu masih buron.
Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap, JRI (22) warga Kuncen Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta. Pelaku berdomisili di Jalan Imogiri Barat, Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul. Satu tersangka lagi ANH (21) warga Jalan Rotowijayan, Kadipaten, Kecamatan Kraton yang berdomisili di Jalan Prawirotaman, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan.
Sedangkan tersangka yang belum tertangkap dan masih buron MZH (21) warga Suko Rahayu Utara Kelurahan Lebak Penianga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
"MZH domisili di Jalan Kaliurang KM 5,5 Sleman dan belum tertangkap. Katanya sore ini diserahkan oleh keluarganya," kata Ade, Selasa (26/4/2022).
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berada di dalam kamar lantai dua di rumahnya di Lowanu, Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta bersama saksi FRK. Tidak lama berselang datang ketiga pelaku berbonceng tiga dengan Motor Honda Scoopy dengan Nopol AB 6618 XJ.
Para pelaku ini kemudian masuk dan mengobrol di kamar korban. Hingga akhirnya JRI menanyakan knalpot RQ yang berada di rumah korban. Saat itu korban menjawabnya dengan isyarat menunjukkan lokasi knalpot tersebut disimpan yang membuat JRI naik pitam.
"Selang beberapa saat kemudian antara JRI dan korban beradu mulut," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait