Petugas dari Polresta Yogyakarta menunjukkan foto dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

Idham mengungkapkan pelaku berjumlah dua orang. Mereka masing-masing adalah AK (36), lelaki yang berprofesi sebagai petani di daerah asalnya Indonesia Timur dan YK (27), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Kusumanegara. "Saat ini keduanya ditahan di Rutan Mapolda DIY," ujar dia.

Motif penganiyaan tersebut adalah masalah pribadi, kesalahpahaman adanya keributan di dalam rapat sehingga terjadilah penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Sampai saat ini korban hanya satu orang dan hari ini diberangkatkan ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan. Korban dan pelaku saling mengenal dan berasal dari daerah yang sama.

"Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 3 Jo @70 KUHP ancaman 12 tahun penjara," ujarnya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network