Bahan mercon iti dibeli dari M di daerah Gamping, Sleman dengan harga Rp250.000 per Kg. Namun bahan itu belum dibayar, sehingga petugas masih melakukan penyelidikan terhadap penjual obat mercon tersebut.
“ZA dan AM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua pelaku lantaran yang bersamgkutan cukup kooperatif dan tidak akan menghilangan barang bukti. Mereha hanya dikenai wajib lapor.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait