Petugas menunjukkan barang bukti bahan mercon di Polsek Mlati, Sleman, Jumat (29/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan)

Bahan mercon iti dibeli dari M di daerah  Gamping, Sleman dengan harga Rp250.000 per Kg. Namun bahan itu belum dibayar, sehingga petugas masih melakukan penyelidikan terhadap penjual obat mercon tersebut.
 
“ZA dan AM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya. 

Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua pelaku lantaran yang bersamgkutan cukup kooperatif dan tidak akan menghilangan barang bukti. Mereha hanya dikenai wajib lapor


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network