Dari keterangan ZR, petugas berhasil mengetahui keberadaan RR. Selanjutnya melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gamping pada 21 agustus 2021 di kosnya di wilayah Bantul.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku selalu mencari sasaran rumah kosong dengan mengunaka sepeda motor. Setelah mendapatkan lokasi, untuk memastikan rumah itu kosong terlebih dahulu mengetuk pintu atau pagar rumah termasuk melempar batu ke dalam rumah itu.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait