BANTUL, iNews.id - Sebanyak 20 bangunan di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan ini merupakan peninggalan peradaban di masa lalu yang memiliki banyak nilai sejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, penetapan cagar budaya diwujudkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya oleh Bupati Bantul kepada 20 pengelola benda cagar budaya.
”Ini sebagai penghargaan, apresiasi terhadap para pengelola cagar budaya yang telah ditetapkan, karena sampai saat ini masih bersemangat mengelola cagar budaya yang ada di wilayahnya masing-masing," katanya Eko, Rabu (14/12/2022).
Penetapan bangunan atau objek cagar budaya ini sebagai anugerah, karena tidak semua wilayah memiliki cagar budaya yang begitu lengkap seperti yang ada di Bantul. Setelah ditetapkan, cagar bidaya ini harus dikelola agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Penetapan ini dilakukan setelah ada kajian dari tim penilai cagar budaya dari Dinas Kebudayaan DIY maupun tim ahli selama dua tahun,” katanya.
Saat ini di Kabupaten Bantul ada 272 objek yang diduga cagar budaya. Sedangkan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya baru 159, sehingga masih ada 113 lagi yang akan dikaji.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait