Ratusan TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia di rusunawa Nunukan. (Antara)

NUNUKAN, iNews.id - Sebanyak 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia. Para tKI bermasalah ini dipulangkan ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan.

"Deportasi tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron yang sudah terdeteksi di Malaysia," kata Kepala UPT BP2MI Nunukan, AKBP FJ Ginting di Nunukan, Sabtu (11/12/2021).

menurut Ginting, ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin dan sudah ada hasil tes PCR-nya. 

Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para TKI langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan PCR, serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dia menjelaskan, mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia. Selain itu ada 61 kasus narkoba, dua kasus pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network