Uang Rupiah. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 232.000 pekerja formal di DIY. Bantuan ini diberikan secara bertahap sejak bulan Agustus dengan cara ditransfer ke rekening pekerja. 

“Ada 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang menerima Bantuan Subsidi Upah 2021,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir di Yogyakarta, Selasa (31/8/2021).

Besaran BSU ini nilainya mencapai Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening pekerja. Dibanding dengan penerimaan 2020 jumlah penerima mengalami penurunan karena syarat penerimaan maksimal gajinya Rp3,5 juta. Sedangkan pada 2020 maksimal Rp5 juta sehingga ada 244.000 pekerja yang menerima BSU.  

“Penyalurannya lewat bank milik pemerintah dengan cara ditransfer,” katanya. 

Meski demikian, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta tidak mengetahui secara pasti progres jumlah pekerja yang telah menerima bantuan itu.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network