Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.. (Foto: Istimewa)

Dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah, terutama selama masa pandemi. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.

"Memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat didenda sebanyak 500 juta Rupiah, berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network