DPKP DIY mencatat adanya penyusutan lahan pertanian produktif setiap tahun. (Foto : Antara)

Sedangkan kata dia, saat ini luasan lahan pertanian di DIY sesuai dengan data BPS dan KemenATR/BPN sebanyak 76 ribu hektare. Dimana jumlah tersebut berkurang cukup signifikan dibanding dengan data tahun 2021 yang sebesar 106 ribu hektare.

Sementara itu, untuk mengantisipasi pengurangan lahan pertanian yang secara terus-menerus terjadi setiap tahunnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY merancang Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mana pada ketentuan pasal 9 menetapkan 104 ribu hektare lebih lahan sebagai kawasan PLP2B.

"Jadi untuk kawasan PLP2B itu yang tidak boleh diutak-atik atau dialih fungsikan," katanya.

Meski begitu, pihaknya tidak memungkiri bila masih saja terjadi alih fungsi lahan di kawasan PLP2B tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemda DIY.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network