Polres Purworejo merilis kasus pembunuhan dua perempuan di Purworejo. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)

Sementara tersangka AY mengaku mengenal korban sejak dua tahun terakhir. Ia mengenal korban saat bekerja di rumah korban. Tersangka juga mengaku sempat melamar korban untuk dijadikan istrinya sekitar tahun 2019 lalu. Namun lamaran itu ditolak korban dan keluarga. 

“Saya cinta dan banyak yang melamar maka saya jadi iri, saya ingin dia jadi istri saya. Bapaknya sempat setuju tapi tidak memberikan keputusan, ibunya menolak. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Wira ditemukan tewas bersimbar darah di rumahnya pada 31 Oktober 2021 oleh Dedi Setyawan tetanganya yang sempat mendengar teriakan minta tolong. Sedangkan Rofingatun meninggal di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network